Undang undang tentang farmasi adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat.
- Pengajar: Lintang Bismantar G.P.S., M.Farm., Klin
- Pengajar: Anggi Restyana, Apt., M.Farm